Berlakukan PSBM, Hajatan di Majalengka Maksimal Dihadiri 20 Orang

Berlakukan PSBM, Hajatan di Majalengka Maksimal Dihadiri 20 Orang

MAJALENGKA – Bupati Majalengka menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451.12/2132/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd berharap semua pihak memedomani dan menjalankan Perbup Pelaksanaan PSBM dalam penanggulangan Covid-19 di Majalengka. Bupati juga meminta para camat menyosialisasikan Perbup 106/2020 tersebut.

Baca Juga: Walikota Cirebon Positif Terinfeksi Covid-19

Bupati juga meminta Satgas Covid-19 semua tingkatan mengawasi pelaksanaan PSBM di wilayah masing-masing. Sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan secara tatap muka sampai terkendalinya perkembangan Covid-19.

Masyarakat yang melaksanakan hajatan juga diimbau digelar sederhana, dan dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti dengan maksimal dihadiri 20 orang dan tidak diperkenankan menggelar resepsi serta kegiatan hiburan.

Selengkapnya baca di sini...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: